Wednesday, December 13, 2017

Tak Terima UAS Dilecehkan di Bali, LAM Riau Keluarkan Warkah Amaran

Di lingkungan masyarakat adat Melayu Riau, Ustad Abdul Somad (UAS) adalah datuk yaitu orang yang dituakan, didahulukan selangkah dan ditinggikan seranting.  


Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau mengeluarkan Warkah Amaran atas perlakuan yang sangat tidak patut, mencederai hak Asasi, kehormatan dan martabat anak jati Melayu warga Provinsi Riau, Ustad Abdul Somad saat memenuhi undangan berdakwah di depan umat Islam di Bali.

Ketua Umum Majelis Kerapatan Adat (MKA) LAM Riau, Al Azhar seperti yang kami kutip dari CAKAPLAH.COM, Rabu (13/12/2017) mengakui bahwa LAM Riau telah mengeluarkan warkah amaran terhadap perlakuan tidak baik yang dialami Ustad Abdul Somad di Bali.

Dia menerangkan di lingkungan masyarakat adat Melayu Riau, Ustad Abdul Somad (UAS) adalah orang yang dituakan, didahulukan selangkah dan ditinggikan seranting. Dimana UAS merupakan salah seorang anggota MKA LAM Riau, dan dalam kedudukan tersebut UAS bergelar Datuk.

"Karena itu, segala bentuk ketidakpatutan dan pelecehan terhadap UAS adalah sama dengan pelecehan terhadap kehormatan, martabat, Marwah LAM Riau dan masyarakat Melayu Riau umumnya kita mengeluarkan warkah amaran," tegasnya.

Atas dasar tersebut, lanjut Al Azhar, LAM Riau menyampaikan amaran sebagai berikut:

1. Menuntut pihak yang melakukan ketidakpatutan dan pelecehan H Abdul Somad , baik individu maupun kelompok untuk memulihkan kehormatan, martabat, dan marwah pribadi beliau khususnya, dan masyarakat adat Melayu Riau pada umumnya, dengan cara yang beradat dan bermartabat.

2. Mendesak aparat hukum untuk memproses secara hukum pihak-pihak yang telah melakukan bentuk-bentuk tekanan psikis, intimidasi, persekusi dan setiap indikasi perbuatan melawan hukum lainnya yang dilakukan terhadap Datuk Haji Abdul Somad.

3. Mendesak pemerintah Republik Indonesia untuk meninjau keberadaan dan menindak Organisasi Massa yang terlibat dengan peristiwa tersebut, baik langsung maupun tidak langsung sesuai dengan Perppu RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang "Perubahan atas Undang-Undnag Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan".

"Kami berharap Warkah Amaran ini dapat menjadi perhatian dan diindahkan dengan penuh amanah dan tanggung jawab," pungkasnya.(cakaplah.com)

0 comments:

Post a Comment