Tuesday, December 5, 2017

SAH! David Nicolas Pratama alias @Dhefhoyama Dilaporkan

Pemilik akun @Dhefhoyama alias David Nicolas Pratama, Warga Gunung Sindur Bogor, resmi dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri atas penistaan agama Islam, penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW.

Laporan dibuat oleh Musa Marasabessy, selaku komandan Wilayah Jakarta Timur pada hari Selasa (5/12), dengan Tanda Bukti Lapor,
No. TBL/921/XII/2017/Bareskrim.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP /1325 / XII / 2017 / Bareskrim, melalui UU ITE sebagaimana dimaksud dalam pasal 156 A, Pasal 45 (2) JO Pasal 28, terlapor atasnama David Nicolas Pratama.

David, dengan sadar mengunggah kalimat-kalimat penuh kebencian terhadap suatu agama, melalui akun sosial media twitter.

Dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE disebutkan sebagai berikut:

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Ancaman pidana dari Pasal 28 ayat (2) UU ITE tersebut diatur dalam Pasal 45 ayat (2) UU ITE yaitu pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

Sumber:

https://twitter.com/fahiraidris/status/937981104035831809
https://twitter.com/BangJapar_FI/status/937977911591649281

0 comments:

Post a Comment