Monday, December 11, 2017

Prof Romli: UU Ormas Bisa di Terapkan Pada Kasus Persekusi Oleh Ormas di Bali

Kasus persekusi yang melibatkan beberapa ormas di Bali, harus ditindaklanjuti oleh Mabes Polri menggunakan peraturan tentang ormas, yang beberapa waktu lalu disahkan.

"mabes polri hrs menindaklanjuti persekusi thdp ustad Abdul Somad krn tlh melanggar Perpu Ormas No 2/2017" demikian tulis Prof. Romli Atmasasmita (11/12/2017) melalui akun Twitter @rajasundawiwaha.

Senada dengan Prof. Romli, Kuasa Hukum Ustaz Abdul Somad, Muhammad Kapitra Ampera, mengatakan, pihaknya akan tetap melaporkan orang-orang yang terlibat langsung dan tidak langsung di Bali akhir pekan lalu. Ustaz Somad juga meminta ambil tindakan hukum terhadap mereka yang sudah merusak kebinekaan yang terjaga selama ini di Bali.

"Ustaz Abdul Somad sudah memberi pernyataan bahwa ini harus ditindaklanjuti secara hukum. Kita sudah mengidentifikasi orang-orang yang terlibat langsung dalam peristiwa ini," kata Kapitra saat video conference langsung di salah satu stasiun televisi swasta di Jakarta, Senin (11/12).

Kapitra mengatakan, pihaknya tidak pernah menyebut nama-nama orang yang akan dilaporkan. Dia menjelaskan, kedatangan Ustaz Somad ke Bali sebagai tamu undangan yang memberi ceramah untuk komunitas Muslim. "Jadi, beliau bukannya mengajak orang non Muslim, tapi komunitas Muslim," katanya.

Kapitra juga menekankan, Ustaz Somad bukan seorang antiNKRI. Ustaz Somad adalah seorang dosen yang mengabdikan diri untuk anak bangsa hingga ke pelosok Tanah Air.(VT)

0 comments:

Post a Comment