Usai acara diskusi pada Indonesia Lawyer Club (ILC) di TV One, dengan tajuk "212: Reuni Perlukah?", Fadli Zon, Anggota DPR dari Fraksi Gerindra, spontan membuat puisi. Publik menerka-nerka, siapakah yang dimaksud dalam puisi Fadli ini.
Jika dikaitkan dengan before-after-nya, puisi ini seolah menyindir dua orang narasumber yang memiliki reputasi hebat di sosial media, tapi melempem saat diskusi head-to-head.
Berikut puisi Fadli Zon
Menonton Kedunguan berapa lama lagi kau pertontonkan kedunguan dengan kepercayaan diri sempurna sambil kau rebahkan otakmu dicomberan mulutmu mengeluarkan suara penuh kekosongan begitu hampa argumentasi sedangkal mata kaki anga-angka menipulasi berita bohong plus fitnah keji kau jadikan senjata mengotori dunia maya berapa lama lagi kau pertontonkan kedunguan di layar kaca kebodohan paripurna kalimat-kalimat miskin tak berisi berbaris caci maki pesan tak mutu banyak prasangka retorika nggak nyambung tuna logika aku rindu perdebatan bermakna polemik hebat di masa lalu ketika orang masih membaca mencari jalan kebenaran meniti peradaban Fadli Zon, usai acara talkshow 5 Des 2017
"Yang saya tahu, hadis itu baru ada sekitar 200 tahun setelah Rasul wafat, jadi banyak yang dhaif (palsu). Jadi itu enggak bisa jadi pegangan," ujarnya.
Penjelasan Abu Janda ini mendapat kritikan dari tokoh Nahdlatul Ulama, Mahfud MD. Menurutnya, penjelasan Abu Janda bertentangan dengan keyakinan dalam tradisi ormas keagamaan besar di Indonesia tersebut.
Mahfud menjelaskan, hadis memang telah disistemisasi dua abad setelah Nabi Muhamad SAW wafat, namun bukan berarti hadis yang mulai ditata setelah nabi wafat adalah hadis palsu.
"Saya kritik mas Abu Janda yang mengatakan hadis yang hadir 200 tahun sesudah nabi wafat itu dhaif, itu sangat berpandangan dengan tradisi NU. Hadis itu memang ditulis, diteliti dan dihimpun 200 tahun sesuah nabi wafat. Ini bisa dipercaya," ujar Mahfud, yang merupakan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi.
Dia menjelaskan, karena diteliti maka ada tingkatan kualitas hadis. Misalnya ada yang namanya hadis mutawatir. Hadis ini merupakan hadis yang didengar banyak orang dan dengan demikian tak bisa terbantahkan kesahihannya.
Setelah hadis mutawatir, ada hadis sahih. Hadis ini tingkat kebenarannya nomor wahid dan hampir dipastikan sahih kebenarannya. Pada hadis sahih terdapat sanad (sandaran) dan periwayatnya yang jelas.
Dalam hadis sahih, periwayatnya harus memang benar-benar teruji kualitasnya. Periwayatnya orangnya bersih, tak pernah lupa, jujur, kalau punya hutang dia pasti bayar hutang, dan nyaris tak pernah salah.
"Hampir dipastikan itu (hadis) benar meski (hadir setelah) 200 tahun. Itu (penjelasan Abu Janda) menusuk tradisi pesantren," jelasnya.
Nasib mengenaskan Permadi Arya, Ustad Gadungan dengan merek dagang 'Ustad Abu Janda Al-Booliwudi', tampil buruk dan ditinggal pengikutnya dari kalangan NU. Pasalnya, Permadi Arya yang selalu membawa bendera NU ini mengeluarkan pernyataan yang menusuk warga NU. Misalnya, pernyataan Permadi Arya tentang hadis tidak bisa dipakai dengan alasan hadis ada 200 tahun setelah Nabi Muhammad wafat.
Pernyataan Permadi Arya dibantah keras oleh Prof. Mahfud MD, di akhir sesi.
"Yang saya tahu, hadis itu baru ada sekitar 200 tahun setelah Rasul wafat, jadi banyak yang dhaif (palsu). Jadi itu enggak bisa jadi pegangan," ujarnya.
Penjelasan Abu Janda ini mendapat kritikan dari tokoh Nahdlatul Ulama, Mahfud MD. Menurutnya, penjelasan Abu Janda bertentangan dengan keyakinan dalam tradisi ormas keagamaan besar di Indonesia tersebut.
Mahfud menjelaskan, hadis memang telah disistemisasi dua abad setelah Nabi Muhamad SAW wafat, namun bukan berarti hadis yang mulai ditata setelah nabi wafat adalah hadis palsu.
"Saya kritik mas Abu Janda yang mengatakan hadis yang hadir 200 tahun sesudah nabi wafat itu dhaif, itu sangat berpandangan dengan tradisi NU. Hadis itu memang ditulis, diteliti dan dihimpun 200 tahun sesuah nabi wafat. Ini bisa dipercaya," ujar Mahfud, yang merupakan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi.
Dia menjelaskan, karena diteliti maka ada tingkatan kualitas hadis. Misalnya ada yang namanya hadis mutawatir. Hadis ini merupakan hadis yang didengar banyak orang dan dengan demikian tak bisa terbantahkan kesahihannya.
Setelah hadis mutawatir, ada hadis sahih. Hadis ini tingkat kebenarannya nomor wahid dan hampir dipastikan sahih kebenarannya. Pada hadis sahih terdapat sanad (sandaran) dan periwayatnya yang jelas.
Dalam hadis sahih, periwayatnya harus memang benar-benar teruji kualitasnya. Periwayatnya orangnya bersih, tak pernah lupa, jujur, kalau punya hutang dia pasti bayar hutang, dan nyaris tak pernah salah.
"Hampir dipastikan itu (hadis) benar meski (hadir setelah) 200 tahun. Itu (penjelasan Abu Janda) menusuk tradisi pesantren," jelasnya.
Pernyataan Permadi Arya ini menjadi blunder dan menyinggung warga NU. Akibatnya, beberapa warga NU menyatakan ketidaksukaanya yang kemudian mejadi viral di sosial media.
Para Pengikut Abu Janda merasa malu karena telah mengidolakan Abu Janda yang selama ini meraka Fikir sebagai Wakil Suara Mereka di Sosial Media, namun setelah kehadirannya di acara ILC justru Mempertontonkan kebodohannya sendiri.
Seperti Pernyataan Andry Asmoro ini yang mengaku sebagai Fans Berat Abu Janda, Namun setelah kehadirannya di ILC dan Mempertontonkan Kebodohan dan Hoaxnya, akhirnya dia langsung Tobat.
Dan Juga Warga Nahdliyyin yang mengaku sebagai Pendukung Ustad Abu Janda Al-Boliwudi ini, yang dimana Fans Berat Abu Janda karena telah Mewakili Ormas Ansor, namun setelah melihat Aksi & Argumennya di Acara ILC malam ini, justru ia Berubah Pandangan terhadap Abu Janda, berikut Pernyataannya.
Topik hangat ILC TVOne dengan Tema "212: Perlukah Reuni ?", menghadirkan pembicara Ust. Felix Siauw, Abu Janda, dll. Abu Janda, yang mentahbis diri sebagai Ustad, tampil sebagai tokoh kontra dalam diskusi ini. Simak pemaparan Ust, Felix Siauw berikut ini.
Permadi Arya alias Abu Janda mempersoalkan hadits karena baru ada 200 tahun setelah Rasulullah wafat.
“Hadits itu kan baru ada 200 tahun setelah Nabi wafat,” kata Abu Janda di Indonesia Lawyers Club (ILC), Selasa (5/12/2017) malam.
Di akhir sesi ILC, Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD menyemprot Abu Janda. Sebab Abu Janda juga mengaku NU.
“Ketika Saudara Felix membaca beberapa hadits, lalu dia (Abu Janda, red) membantah mengatakan bahwa ‘hadits itu kan ada 200 tahun sesudah Nabi wafat’. Wah ini sangat bertentangan. Pandangan ini sangat bertentangan dengan tradisi NU,” kata Mahfud MD.
“Justru NU mengembangkan hadits itu dan tahu bahwa hadits itu memang ditulis dan diteliti secara resmi dalam ilmu mustholah hadits. Itu tahu orang NU.
Orang pesantren tahu bahwa hadits itu dihimpun 200 tahun sesudah Nabi wafat tapi di pesantren, ini dipercaya. Karena apa? Karena setelah diteliti hadits itu ada tingkatannya,” lanjut tokoh NU tersebut. Mahfud lantas menjelaskan bahwa hadits Nabi ada hadits mutawatir, yakni hadits yang pasti otentik karena diriwayatkan oleh begitu banyak periwayat di setiap levelnya sehingga tidak bisa dibantah oleh siapapun.
Kedua, hadits ahad. Yakni hadits yang diriwayatkan tidak sebanyak periwayat mutawatir. Ia dibagi menjadi hadits shahih, hasan dan dhaif.
Hadits shahih itu hampir dipastikan benar, meskipun sudah 200 tahun. Jika hadits itu shahih, maka tidak boleh ditolak.
“Sehingga kalau hadits yang dikatakan oleh ustadz Felix itu tadi shahih, itu tidak bisa dikatakan ‘wah itu kan sudah 200 tahun setelah Nabi wafat’. Itu menusuk atau melangar tradisi pesantren sebenarnya. Kalau mempersoalkan hadits yang sudah 200 tahun itu,” tegas Mahfud. [Ibnu K/Tarbiyah.net]