Pengakuan Abraham sebagai pemuka agama diketahui saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Dalam pemeriksaan itu, Abraham mengaku sebagai seorang oknum pendeta.
Saifuddin Ibrahim alias Abraham Ben Moses (52 tahun), pelaku penyebaran ujaran kebencian (hatespeech) berbau Suku Agama Ras dan Antar golongan (SARA) yang ditangkap oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri pada Selasa (5/11) lalu, disebut polisi mengaku sebagai seorang pemuka agama.
Pengakuan Abraham sebagai pemuka agama diketahui saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Dalam pemeriksaan itu, Abraham mengaku sebagai seorang oknum pendeta.
"Pengakuannya demikian," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Fadil Imran saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (7/12).
Abraham melakukan penyebaran ujaran kebencian berbau SARA melalui akun media sosial Facebook pribadinya. Menurut Fadil, sementara ia melakukan tindakan ini dengan motif menyebarkan keyakinan yang ia yakini. "Motif menyebarkan keyakinannya," ujarnya.
Baca Juga:
Sebelumnya, Abraham Ben Moses (52 tahun) ditangkap tim tindak Satuan Petugas Siber Badan Reserse Kriminal Polri pada Selasa (5/12). Ia ditangkap di rumahnya di Jalan Hasyim Ashari Buaran Indah Tangerang.
Bersama Abraham, polisi mengamankan barang bukti berupa sebuah ponsel Iphone 6 Plus warna putih yang diduga digunakan untuk mengunggah konten sara tersebut. Selain itu Abraham pun diamankan ke Bareskrim Polri.
"Yang bersangkutan dibawa ke Ditipsiber Bareskrim untuk dilaksanakan pemeriksaan," kata Fadil. Akibat perbuatannya, Abraham terancam pasal 28 ayat 2 UU No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang ITE.(Republika)
0 comments:
Post a Comment