Baca Sebelumnya
"Waktu itu tersangka datang sendirian, dengan membeli minuman dan mengencani sorang PSK," kata Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Herry Dwi sebagaimana rilis kepada tribunjateng.com, Selasa (10/10/2017).
"Korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Cepu, dan langsung ditindak lanjuti. Kurang dari 48 jam pelaku berhasil di amankan Tim Buser," terang AKP Herry Dwi.
Tersangka diketahui merupakan warga Desa Pilang, Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora.
Kini, Berok dijebloskan ke ruang tahanan Polres Blora untuk keperluan pemeriksaan.
4. Sindikat uang palsu
Dari hasil pemeriksaan sementara polisi, Berok ternyata merupakan sindikat peredaran uang palsu yang ada di Kabupaten Jepara.
Berok kini dijerat dengan Pasal 26 ayat 2 dan 3 juncto Pasal 36 ayat 2 dan 3, UU RI nomor 7 tentang Mata Uang, sub Pasal 245 KUHP untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Dari pasal tersebut, Berok terancam mendapat kurungan maksimal 15 tahun penjara.
"Kasus ini masih kami kembangkan, untuk mengungkap sindikat uang palsu lainnya," tutup AKP Herry Dwi.
(TribunWow.com/Fachri Sakti Nugroho)
Baca Juga :
Baca Juga :
0 comments:
Post a Comment